Kamis, 11 Desember 2014

Sistem Sosial Suku Asmat

asmat.jpg
POLA KEPEMIMPINAN DAN ORGANISASI SOSIAL SUKU ASMAT
Di setiap kampung yang didirikan di wilayah masyarakat Asmat, terdapat satu rumah panjang yang merupakan semacam balai desa dimana para warga kampung berkumpul membicarakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan seluruh warga. Rumah panjang ini merupakan cerminan kehidupan mereka di masa lampau. Rumah panjang dauhulunya berfungsi sebagai rumah bujang, atau Je dalam bahasa Asmat, dimana kaum pria membicarakan dan merembukan penyerangan serta pengayauan kepala.
Rumah bujang terdiri 2 bagian utama yang tiap bagian dinamakan aipmu, yang dimana masing-masingnya dipimpin oleh kepala aipmu. Sedangkan kepemimpinan Je secara keseluruhan dipimpin oleh kepala Je. Kepala Je adalah orang yang diakui kekuasaannya berdasarkan kemampuan-kemampuan yang menonjol. Kedudukan kepala Je, tidak harus diberikan kepada orang yang paling tua, sehingga mungkin ada kekosongan pimpinan sebelum kepala baru terpilih.
Seringkali kepala Aipmu adalah kepala perang juga. Dia adalah orang yang mampu mengatur dan merencanakan strategi-strategi penyerangan secara besar-besaran dan meliputi satu kampung. Untuk dapat menggerakkan rakyatnya maka kekerasan merupakan sifat utama dan sifat itulah yang membantu dalam mempertahankan kekuasaannya. Kepala Aipmu dipilih berdasarkan kepribadian dan keberhasilannya.
Umur juga merupakan faktor penting. Pada umumnya, orang-orang muda belum mempunyai bobot bila mereka belum berkeluarga dan membuktikan keberaniannya dalam berperang. Dalam hal-hal tertentu , peranan pimpinan adat dapat dijalankan orang-orang yang ahli dalam berbagai lapangan. Misalnya, ahli bidang keagamaan memimpin upacara keagamaan, ahli menyanyi dan menabuh tifa berperan dalam upacara adat, bahkan ahli kebatinan adakalanya memimpin suatu upacara. Ada ahli lain yang sering dianggap lebih terhormat dibandingkan para pemimpin lainnya oleh masyarakat Asmat, yaitu seniman pahat patung (wow-ipits).
Berbeda degan pola tradisional, pola kepemimpinan dan kekuasaan saat ini tidak berada pada satu orang secara pribadi saja. Kepala desa, di dalam penyelenggaraan ketertiban hukum dibantu oleh beberapa orang pembantu. Kepala desa dan pembantu-pembantunya juga bertanggungjawab atas pemeliharaan kebersihan kampung, pemeliharaan jalan-jalan dan juga menjaga agar warga desa memelihara rumahnya dengan sebaik-baiknya. Umumnya, jabatan kepala desa ini diserahkan kepada orang muda yang telah mendapat sedikit pendidikan dari misi agama pada akhir lima puluhan.
Di dalam tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh seorang asisten kepala desa yang biasanya adalah seorang yang sudah berumur dan dihormati oleh warga desa. Di samping itu, terdapat seorang kepala distrik yang membawahi para ”polisi” desa yang mengatur hansip setempat. Kepala distrik inilah yang memutuskan hukuman apabila terjadi pelanggaran yang cukup serius. Tampak adanya suatu pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di satu pihak, terdapat kepala desa beserta pembantu-pembantunya dan di pihak lain terdapat kepala distrik yang menangani pelangaran-pelanggaran khusus.

0 komentar:

Posting Komentar