POLA KEPEMIMPINAN DAN ORGANISASI SOSIAL SUKU ASMAT
Di
setiap kampung yang didirikan di wilayah masyarakat Asmat, terdapat
satu rumah panjang yang merupakan semacam balai desa dimana para warga
kampung berkumpul membicarakan masalah-masalah yang menyangkut
kepentingan seluruh warga. Rumah panjang ini merupakan cerminan
kehidupan mereka di masa lampau. Rumah panjang dauhulunya berfungsi
sebagai rumah bujang, atau Je dalam bahasa Asmat, dimana kaum pria
membicarakan dan merembukan penyerangan serta pengayauan kepala.
Rumah
bujang terdiri 2 bagian utama yang tiap bagian dinamakan aipmu, yang
dimana masing-masingnya dipimpin oleh kepala aipmu. Sedangkan
kepemimpinan Je secara keseluruhan dipimpin oleh kepala Je. Kepala Je
adalah orang yang diakui kekuasaannya berdasarkan kemampuan-kemampuan
yang menonjol. Kedudukan kepala Je, tidak harus diberikan kepada orang
yang paling tua, sehingga mungkin ada kekosongan pimpinan sebelum kepala
baru terpilih.
Seringkali
kepala Aipmu adalah kepala perang juga. Dia adalah orang yang mampu
mengatur dan merencanakan strategi-strategi penyerangan secara
besar-besaran dan meliputi satu kampung. Untuk dapat menggerakkan
rakyatnya maka kekerasan merupakan sifat utama dan sifat itulah yang
membantu dalam mempertahankan kekuasaannya. Kepala Aipmu dipilih
berdasarkan kepribadian dan keberhasilannya.
Umur
juga merupakan faktor penting. Pada umumnya, orang-orang muda belum
mempunyai bobot bila mereka belum berkeluarga dan membuktikan
keberaniannya dalam berperang. Dalam hal-hal tertentu , peranan pimpinan
adat dapat dijalankan orang-orang yang ahli dalam berbagai lapangan.
Misalnya, ahli bidang keagamaan memimpin upacara keagamaan, ahli
menyanyi dan menabuh tifa berperan dalam upacara adat, bahkan ahli
kebatinan adakalanya memimpin suatu upacara. Ada ahli lain yang sering
dianggap lebih terhormat dibandingkan para pemimpin lainnya oleh
masyarakat Asmat, yaitu seniman pahat patung (wow-ipits).
Berbeda
degan pola tradisional, pola kepemimpinan dan kekuasaan saat ini tidak
berada pada satu orang secara pribadi saja. Kepala desa, di dalam
penyelenggaraan ketertiban hukum dibantu oleh beberapa orang pembantu.
Kepala desa dan pembantu-pembantunya juga bertanggungjawab atas
pemeliharaan kebersihan kampung, pemeliharaan jalan-jalan dan juga
menjaga agar warga desa memelihara rumahnya dengan sebaik-baiknya.
Umumnya, jabatan kepala desa ini diserahkan kepada orang muda yang telah
mendapat sedikit pendidikan dari misi agama pada akhir lima puluhan.
Di
dalam tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh seorang asisten kepala desa
yang biasanya adalah seorang yang sudah berumur dan dihormati oleh warga
desa. Di samping itu, terdapat seorang kepala distrik yang membawahi
para ”polisi” desa yang mengatur hansip setempat. Kepala distrik inilah
yang memutuskan hukuman apabila terjadi pelanggaran yang cukup serius.
Tampak adanya suatu pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa. Di satu pihak, terdapat kepala desa beserta
pembantu-pembantunya dan di pihak lain terdapat kepala distrik yang
menangani pelangaran-pelanggaran khusus.
0 komentar:
Posting Komentar