ASOSIASI DAN PERKUMPULAN SUKU TAMIANG, ACEH
Karena Tamiang merupakan suku yang terdapat di Aceh, maka gambaran umum struktur sosial di Aceh terdiri dari mukim, gampong dan lorong. Khusus untuk gampong dan mukin, masyarakat Tamiang hingga saat ini masih melestarikan struktur sosial tersebut. Sementara pada masyarakat Aceh umumnya, mukim dan gampong terkesan hilang. Mengenai pengertian dan fungsi mukim dan gampong telah dijelaskan dalam Qanun No.4 tahun 2003 tentang Pemerintah Mukim Dalam Privinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Karena Tamiang merupakan suku yang terdapat di Aceh, maka gambaran umum struktur sosial di Aceh terdiri dari mukim, gampong dan lorong. Khusus untuk gampong dan mukin, masyarakat Tamiang hingga saat ini masih melestarikan struktur sosial tersebut. Sementara pada masyarakat Aceh umumnya, mukim dan gampong terkesan hilang. Mengenai pengertian dan fungsi mukim dan gampong telah dijelaskan dalam Qanun No.4 tahun 2003 tentang Pemerintah Mukim Dalam Privinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Gampong merupakan organisasi sosial
terkecil sebagai bentuk kesatuan hidup setempat. Gampong memiliki arti
kampung atau desa. Gampong dikepalai oleh seorang geucik atau kecik.
Dalam setiap gampong ada sebuah meunasah (masjid/madrasah) yang dipimpin
seorang imeum meunasah.
Meunasah berfungsi sebagai tempat ibadah/shalat berjamaah, dakwah dan diskusi, musyawarah, penyelesaian sengketa, pengembangan kreasi seni, pembinaan dan posko generasi muda, forum asah terampil dan olahraga, pusat pemerintahan gampong. Dari fungsi tersebut, disimpulkan bahwa fungsi meunasah menjadi titik sentral pembangunan masyarakat.
Meunasah berfungsi sebagai tempat ibadah/shalat berjamaah, dakwah dan diskusi, musyawarah, penyelesaian sengketa, pengembangan kreasi seni, pembinaan dan posko generasi muda, forum asah terampil dan olahraga, pusat pemerintahan gampong. Dari fungsi tersebut, disimpulkan bahwa fungsi meunasah menjadi titik sentral pembangunan masyarakat.
Kumpulan dari beberapa gampong tersebut
disebut dengan mukim. Mukim dipimpin oleh seorang imeum mukim. Kehidupan
sosial dan keagamaan di setiap gampong dipimpin oleh pemuka-pemuka adat
dan agama, seperti imeum meunasah, teungku khatib, tengku bile, dan
tuha peut atau penasehat adat. Institusi ini juga merupakan lembaga
pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan
bermasyarakat,Ureueng Aceh (sebutan untuk orang Aceh) selalu
menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam
masyarakatnya.
Bila mengacu pada Qonun tadi, gampong
adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan
terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah
tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan yang berhak
menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Penyelenggaraan pemerintahannya dipegang
oleh badan eksekutif yang disebut dengan Keuchik. Keuchik memegang
fungsi Mono Trias Function (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang
dibantu oleh Tuha Peut (sejenis LMD/LKMD) dan Imeum Meunasah, serta
sekretaris gampong sebagai perangkat gampong.
Gampong memiliki sub struktur organisasi
yang terdiri atas Perangkat/struktur lembaga adat, Pemangku
adat/Fungsionaris adat, Hukum adat/norma, kaedah, Adat istiadat/reusam
dalam berbagai implimentasi, seperti seremonial, seni penataan, seni
ekpresi, dan Lembaga musyawarah adat/adat meusapat/pengadilan adat.
Khususnya dalam urusan ekonomi kesejahteraan rakyat, Pemerintahan
gampong memiliki beberapa lembaga, yaitu: Keujrun Blang, Panglima Laot,
Peutua Seuneubok, Haria Peukan, dan Syahbandar.
Lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi
dan tugasnya masing-masing. Keujrun Blang merupakan ketua adat yang
membantu pimpinan gampong dalam urusan pengaturan irigasi untuk
pertanian dan sengketa sawah. Panglima Laot adalah ketua adat yang
memimpin urusan bidang pengaturan penangkapan ikan di laut (seungketa
laot). Peutua Seuneubok adalah ketua adat yang mengatur tentang
pembukaan hutan, perladangan, dan perkebunan pada wilayah gunung dan
lembah. Haria Peukan adalah pejabat adat yang mengatur ketertiban,
kebersihan dan pajak retribusi pasar, Syahbandar adalah pejabat adat
yang mengatur urusan tambatan kapal atau perahu, lalu lintas angkutan
laut, sungai dan danau.
Adapun mukim sesuai dengan Qonun tadi
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa
Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan
sendiri, berkedudukan langsung di bawah Camat atau nama lain yang
dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain.
Dalam masyarakat Aceh pada umumnya,
mukim sudah mendarah daging, turun temurun dan mengakar dalam sosial
budaya pada masyarakat sepanjang abad lamanya. Keberadaan mukim dalam
sepanjang sejarahnya telah memberikan sumbangan yang berharga terhadap
keberlangsungan masyarakat Aceh dalam berbagai perkembangan dan
kemajuan.
Dalam pelapisan sosial masyarakat
Tamiang, terdapat tiga lapisan sosial. Pertama adalah unghang bangsawan,
yaitu golongan untuk para raja dengan keturunan yang ada pada
keluarganya. Kedua adalah golongan unghang patoot, yakni golongan orang
kaya yang mendapatkan kekuasaan dari raja. Sementara golongan yang
ketiga adalah unghang bepake, yaitu masyarakat biasa yang beretinis
Tamiang.
Melihat kelestarian adat tersebut masih
terjaga, tradisi gorong royong pada masyarakat Tamiang masih melekat.
Hal ini terutama pada pekerjaan yang berkaitan dengan pertanian. Untuk
mengairi sawah dan ladang mereka, masyarakat Tamiang membangun bendungan
sebagai sistem irigasi yang digunakan. Mereka cukup menggantung air
untuk sawah tersebut dari bendungan. Bila bendungan tersebut rusak,
tentunya akan berakibat buruk pada hasil panen.
0 komentar:
Posting Komentar