Jumat, 12 Desember 2014

Sistem Kekerabatan Suku Tamiang

suku.jpg
KONSEP KEHIDUPAN KELUARGA DAN SOSIAL YANG DIIKAT OLEH AJARAN LELUHUR
Suku Tamiang memiliki sistem kekerabatan yang cukup unik, dan hingga kini masih dipertahankan. Mereka masih menganggap kekerabatan merupakan hal yang penting. Sebagai contoh adalah pada acara adat dan keagaamaan, keluarga dan kerabat tertentu masih menjadi tokoh yang dituakan karena berasal dari leluhur atau endatu yang baik. Hal ini mencerminkan, mereka tetap melestarikan tradisinya.
Sistem kekerabatan masyarakat Tamiang menggunakan prinsip patrilineal, yaitu menarik garis keturunan berdasarkan garis laki-laki. Bagi yang sudah nikah, mereka menggunakan adat matrilokal, yaitu bertempat tinggal di lingkungan kerabat wanita.
Namun secara umum, sistem kekerabatannya dibagi menjadi dua, yaitu keluarga kecil (batih), dan kelurga luas (kaum biak). Keluarga luas juga dibagi menjadi dua, yakni belah ibu dan belah bapak. Keduanya beriringan sesuai dengan adat dan agama Islam yang dianut oleh masyarakat Tamiang. Pada saat dewasa, anak-anak yang sudah menikah akan membentuk suatu kelompok keluarga yang luas.
Secara umum, sistem kekerabatan suku Tamiang memperlihatkan sebuah konsep kehidupan keluarga dan sosial yang diikat oleh ajaran leluhur. Dari sini juga tampak bahwa kaum laki-laki dan perempuan Tamiang mendapat porsi yang berbeda, baik posisi mereka sebagai anak, istri, maupun saudara. Selain itu, tampak pula bahwa ajaran Islam begitu berpengaruh dalam kehidupan orang Tamiang.
Perbedaan jarak jauh dan dekat antar belah ibu dan belah bapak tergantung pada sistem sosial yang mengatur hak dan kewajiban. Umumnya bangsa Tamiang menganut prinsip kekeluargaan bilateral (parental). Meskipun begitu, dalam beberapa hal seperti warisan misalnya, kedudukan anak sangat dipengaruhi hukum Islam, sesuai sistem sosial yang cenderung menganut prinsip patrilineal.
Keluarga batih merupakan kesatuan ekonomi, adat istiadat, dan agama. Pada masyarakat Tamiang kaum laki-laki diberikan beban lebih berat dalam tanggung jawab soal usaha pertanian dan kemasyarakatan. Sementara kaum perempuannya bertugas dalam bidang pendidikan dan mengurus rumah tangga. Namun, kaum perempuan juga membantu kaum laki-laki pada saat tertentu, misalnya dalam pekerjaan pertanian.
Kedudukan laki-laki pada bangsa Tamiang sangat penting karena merupakan pewaris keluarga, pewaris gelar, hak atas tanah, bahkan pewaris pusaka dan ilmu gaib. Pada keluarga tertentu hal tersebut masih dipraktekkan. Dalam keluarga, anak laki-laki yang lebih tua mendapat sebutan tersendiri sesuai urutan kelahiran, seperti ulung (anak pertama), ngah (anak kedua), alang (anak ketiga), andak (anak keempat), uteh (anak kelima), dan uncu (anak keenam).
Dalam hal wali waris keluarga pada bangsa Tamiang, terdapat tiga tingkatan, yaitu wali syarak, wali adat, dan wali karung. Wali syarak memiliki hak mutlak selaku wali nikah dan berhak menerima pusaka seperti aturan pada bab nikah. Sementara wali adat berhak atas upacara kematian dan hidup, seperti orang wafat dan membela kehormatan keluarga. Kedudukannya tercermin dalam ungkapan orang Tamiang yang berbunyi; utang sama ditanggung, malu sama ditudung.
Sedangkan wali adat ditentukan dari garis ayah ke atas atau dari anak laki-laki ke bawah. Adapun wali karung adalah anggota keluarga yang terdiri dari saudara perempuan ke bawah, sehingga urusannya sangat terbatas dibandingkan dengan wali adat. Dalam hal kasih sayang dan keakraban keluarga, keluarga akan menginduk pada wali karung.
Dalam keluarga luas memiliki dua jalur kerabat, yaitu suku akat dan kaum biak. Suku akat adalah hubungan kekerabatan yang diambil dari jalur wali adat dan wali karung. Sementara garis keturunan kaum biak diambil dari wali karung saja. Sistem kekerabatan di Tamiang identik dengan ikatan keluarga berdasarkan keturunan. Dengan demikian, untuk mengetahui kedudukan suatu keluarga dan peranannya dalam masyarakat termasuk kemampuan mereka dalam memimpin sering dikaitkan dengan endatu mereka.
Endatu dianggap sebagai cikal bakal orang Tamiang. Tinggi rendah atau luasnya suatu perkauman dalam sistem kekerabatan Tamiang tercermin dalam silsilah kedatuan, seperti Datu Empat Suku, Datu Delapan Suku, dua belas pihak, tiga puluh dua kerabat, dan handai taulan. Semuanya itu berhubungan dengan kebanggaan, kehormatan, dan status sosial di masyarakat.  

0 komentar:

Posting Komentar