Kantor Polisi Sektor Simokerto
terletak di Jalan Kapasan No. 192, kelurahan Kapasan, kecamatan
Simokerto, Surabaya Jawa Timur. Luas lahan bangunan ini yaitu 1545 m².
Pada
abad 18 pemerintah kolonial Belanda membagi wilayah aktivitas penduduk
Surabaya berdasarkan stratifikasi sosial yaitu, golongan Belanda dan
Eropa, Golongan Tionghoa dan Timur Asing, serta golongan Pribumi.
Orang-orang Tionghoa berada di Tenggara, sedangkan Timur Asing berada di
Timur Laut kota Surabaya lama. Untuk mengawasi aktivitas kedua golongan
itu maka pemerintah Belanda mendirikan kantor polisi.
Pemerintah
Kolonial Belanda biasanya mendirikan pos polisi untuk mengawasi gerakan
orang-orang yang ada dikawasan ini. Kesatuan Kepolisian yang memiliki
wilayah hukum kota Besar Surabaya disebut “HOFBIRO”. Bangunan ini
merupakan pos polisi sectie 5 Soerabaia. Pada masa kemerdekaan
bangunan ini digunakan sebagai kantor polisi seksi 5. Seiring dengan
perkembangan organisasi Polri, bangunan ini kemudian menjadi kantor
Polres Surabaya Timur. Saat ini bangunan ini menjadi kantor polisi
sektor Simokerto berdasarkan SK Kapolri No. Pol:
KEP/41/II/2010/SDRENBANG tanggal 2 Februari 2010.
Tampak
depan simetri dengan “perletakan mundur”, atap bersusun dan bangunan
gedung yang tinggi dan mempunyai halaman yang luas memberi kesan kokoh
dan megah. Memiliki 2 kolom di bagian teras dengan 1 pintu masuk dengan 2
jendela kayu. Pada bagian samping terdapat jendela kayu. Bangunan
polsekini berlantai satu dan berdenah U dengan halaman terbuka di bagian
tengah dan dilengkapi dengan galeri keliling bangunan untuk menghindari
sinar matahari langsung, tampias hujan dan menjadi penghubung ruangan.
Selain itu, orientasi bangunannya menghindari arah Timur-Barat untuk
menghindari panas matahari dan menggunakan ventilasi yang lebar sebanyak
mungkin untuk memberikan kesejukan dan cahaya di dalam rumah.
0 komentar:
Posting Komentar