Jumat, 12 Desember 2014

Kantor Polisi Sektor Simokerto

polsek simokerto_1398137445.jpg
Kantor Polisi Sektor Simokerto terletak di Jalan Kapasan No. 192, kelurahan Kapasan, kecamatan Simokerto, Surabaya Jawa Timur. Luas lahan bangunan ini yaitu 1545 m².
Pada abad 18 pemerintah kolonial Belanda membagi wilayah aktivitas penduduk Surabaya berdasarkan stratifikasi sosial yaitu, golongan Belanda dan Eropa, Golongan Tionghoa dan Timur Asing, serta golongan Pribumi. Orang-orang Tionghoa berada di Tenggara, sedangkan Timur Asing berada di Timur Laut kota Surabaya lama. Untuk mengawasi aktivitas kedua golongan itu maka pemerintah Belanda mendirikan kantor polisi.
Pemerintah Kolonial Belanda biasanya mendirikan pos polisi untuk mengawasi gerakan orang-orang yang ada dikawasan ini. Kesatuan Kepolisian yang memiliki wilayah hukum kota Besar Surabaya disebut “HOFBIRO”. Bangunan ini merupakan pos polisi sectie 5 Soerabaia. Pada masa kemerdekaan bangunan ini digunakan sebagai kantor polisi seksi 5. Seiring dengan perkembangan organisasi Polri, bangunan ini kemudian menjadi kantor Polres Surabaya Timur. Saat ini bangunan ini menjadi kantor polisi sektor Simokerto berdasarkan SK Kapolri No. Pol: KEP/41/II/2010/SDRENBANG tanggal 2 Februari 2010.
Tampak depan simetri dengan “perletakan mundur”, atap bersusun dan bangunan gedung yang tinggi dan mempunyai halaman yang luas memberi kesan kokoh dan megah. Memiliki 2 kolom di bagian teras dengan 1 pintu masuk dengan 2 jendela kayu. Pada bagian samping terdapat jendela kayu. Bangunan polsekini berlantai satu dan berdenah U dengan halaman terbuka di bagian tengah dan dilengkapi dengan galeri keliling bangunan untuk menghindari sinar matahari langsung, tampias hujan dan menjadi penghubung ruangan. Selain itu, orientasi bangunannya menghindari arah Timur-Barat untuk menghindari panas matahari dan menggunakan ventilasi yang lebar sebanyak mungkin untuk memberikan kesejukan dan cahaya di dalam rumah.

0 komentar:

Posting Komentar