Suku
Buol, adalah suku yang terdapat di kabupaten Toli-Toli provinsi
Sulawesi Tengah. Tersebar di beberapa daerah kecamatan seperti di Biau,
Bunobugu, Paleleh dan Momunu, sebagian kecil tersebar ke daerah dekat
wilayah Gorontalo. Populasi suku Buol diperkirakan lebih dari 75.000
orang.
Masyarakat
suku Buol berbicara dalam bahasa Buol, yang masih berkerabat dengan
bahasa Toli-Toli. Selain itu bahasa Buol ini juga mirip dengan bahasa
Gorontalo. Karena terdapat kemiripan ini, mereka sering dianggap sebagai
sub-suku Gorontalo.
Pada
masa lalu di wilayah suku Buol ini pernah berdiri sebuah kerajaan yang
bernama Kerajaan Buol. Diduga orang Buol ini adalah keturunan dari
orang-orang dari Kerajaan Buol. Dugaan itu diperkuat dengan adanya
sistem penggolongan dalam masyarakat suku Buol, seperti golongan
keluarga raja (tan poyoduiya); golongan bangsawan yang masih mempunyai hubungan kerabat dekat dengan raja (tan wayu); golongan yang hubungan kerabat dengan raja sudah jauh (tan wanon); golongan masyarakat (taupat);
dan golongan budak, yaitu orang yang melanggar adat atau kalah perang.
Pada masa lalu, setiap golongan memiliki atribut sendiri, yang dapat
dilihat dari pakaiannya. Sejak agama Islam masuk di kalangan masyarakat
suku Buol, maka sistem penggolongan sudah banyak ditinggalkan. Saat ini,
penggolongan masyarakat lebih didasarkan pada status berdasarkan
tingkat pendidikan.
Suku
Buol memiliki kearifan adat yang merupakan kebiasaan dan berhubungan
dengan perlindungan sumber daya alam, baik berupa tanah, air, alam dan
hutan. Agama Islam menjadi agama mayoritas di kalangan suku Buol. Mereka
adalah penganut Islam yang taat, dan agama Islam memiliki pengaruh yang
kuat dala kehidupan mereka. Namun demikian, banyak dari mereka yang
masih percaya bahwa alam gaib berpengaruh dalam kehidupan dan hasil
panen mereka. Mereka takut pada tempat-tempat keramat dan sering mencari
bantuan dukun untuk mengobati anggota mereka yang sakit atau mengusir
roh-roh jahat.
Sistem Pemerintahan Adat suku Buol
- Ta Bwulrigan (orang yang diusung), seseorang yang diangkat menjadi kepala pemerintahan adat beserta pembantunya untuk mengurus urusan-urusan pemerintahan dan kemasyarakatan.
- Ta Mogutu Bwu Bwulrigon (pembuat usungan), sebagai pembuat peraturan adat (pengambil keputusan sekaligus memilih kepala pemerintahan).
- Ta Momomayungo Bwu Bwulrigon (orang yang memayungi usungan), adalah pengayom masyarakat dan penegak hukum adat/ pemangku adat yang disebut hukum Duiyano Butako.
- Ta Momulrigo Bwu Bwulrigon (pengusung usungan), adalah yang memastikan seluruh masyarakat adat untuk taat dan patuh terhadap hukum adat.
Mata Pencaharian
Masyarakat
suku Buol sebagian besar hidup dari pertanian padi pada lahan sawah dan
ladang. Mereka juga menanam kelapa dan cengkeh, yang menjadi komoditi
ekspor. Hasil hutan juga menjadi sumber pendukung hidup bagi mereka,
dengan mangumpulkan rotan, damar, kayu manis, dan gula merah. Sedangkan
yang tinggal di daerah pesisir berprofesi sebagai nelayan. Bidang
profesi lain adalah sebagai pedagang, guru dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar