Kantor
Polsek Bubutan Surabaya bertempat di Jalan Raden Saleh No.2, kelurahan
Bubutan, kecamatan Bubutan, Surabaya Jawa Timur. Luas lahan nya 2190m²
dan luas bangunannya 1596m².
Bubutan bersal dari kata Butotan,
istilah untuk pintu gerbang yang tanpa sekat. Gerbang ini menghubungkan
antara kampung Tumenggungan dengan Kraton di masa Adipati Surabaya.
Kampung ini banyak dihuni oleh pedagang. Hingga awal 1900-an Bubutan
dikenal menjadi sentra pergerakan Islam. NU atau yang awalnya bernama
Nahdlatoel Oelama (NO) lahir di kampung ini pada 31 Januari 1926 atau 16
Rajab 1344.
Pemerintah
kolonial Belanda biasanya mendirikan pos polisi untuk mengawasi gerakan
orang-orang yang berada di kawan ini. Kesatuan Kepolisian yang memiliki
wilayah wilayah hukum Kota Besar Surabaya disebut “HOOFBIRO”. Bangunan
ini merupakan pos polisi sectie 3 Soerabaia. Zaman Kemerdekaan digunakan
sebagai kantor polisi seksi 3.
Bangunan
bergaya kolonial berdenah U ini memiliki orientasi bangunan menghindari
arah Timur-Barat. Tujuannya untuk menghindari panas matahari. Selain
itu bangunan ini menggunakan ventilasi yang lebar sebanyak mungkin untuk
memberikan kesejukan dan cahaya di dalam rumah.
Bagian
depan beratap limas sedangkan bangunan samping memiliki bentuk atap
pelana dengan kemiringan yang sangat curam. Bagian depan bangunan
simetri, dengan pintu masukdi tengah yang diapit oleh jendela. Bagian
ini berlantai dua dengan tangga ke atas yang sudah dibeton dan dilapisi
teraso. Lantai bawah menggunakan teraso, sedangkan lantai atas
menggunakan papan kayu. Tampak depan dan belakang lantai dua juga
simetri dengan jendela besar di tengah yang diapit 2 jendela kecil
disampingnya. Bangunan samping merupakan bangunan memanjang satu lantai.
Sesuai
dengan perkembangan organisasi polri, kantor ini kemudian menjadi
kantor Polres Surabaya Utara yang kemudian berdasarkan SK Kapolri No.
Pol: KEP/41/II/2010/SDRENBANG tanggal 2 Februari 2010.
0 komentar:
Posting Komentar