KELUARGA BATIH DAN KELUARGA LUAS DALAM KEKERABATAN SUKU BANJAR
Menurut teori tentang evolusi keluarga dari G.A Wilken bahwa keadaan perkembangan tertentu, manusia sedang membentuk suatu kelompok keluarga inti di dalam masyarakat. Di dalam keluarga ada yang menjadi ketua keluarga, ada ibu dan ayah. Di samping itu ada pula yang menjadi ketua keluarga, ayah dan ibu dalam kedudukan yang sama. Jadi ada 3 sistem kekerabatan yakni, sistem kekerabatan menurut garis ibu, kekerabatan menurut garis ayah, da sistem kekerabatan menurut garis ibu dan ayah.
Menurut teori tentang evolusi keluarga dari G.A Wilken bahwa keadaan perkembangan tertentu, manusia sedang membentuk suatu kelompok keluarga inti di dalam masyarakat. Di dalam keluarga ada yang menjadi ketua keluarga, ada ibu dan ayah. Di samping itu ada pula yang menjadi ketua keluarga, ayah dan ibu dalam kedudukan yang sama. Jadi ada 3 sistem kekerabatan yakni, sistem kekerabatan menurut garis ibu, kekerabatan menurut garis ayah, da sistem kekerabatan menurut garis ibu dan ayah.
Dalam
masyarakat daerah Kalimantan Selatan berdasarkan pada sistem
kekerabatan menurut garis ibu dan ayah. Tetapi diakui bahwa dalam
bidang-bidang tertentu, sistem kekerabatan di daerah itu menurut garis
ayah, seperti dalam hal wali atau asbah. Namun dalam bidang-bidang
lainnya menurut garis ayah dan ibu.
Kelompok-kelompok kekerabatan.
Yang dimaksud dalam kelompok kekerabatan adalah suatu kumpulan dari keluarga-batih yang merupakan satu kesatuan. Bentuk dari pada kelompok kekerabatan dalam masyarakat, mempunyai ciri paling sedikit lima unsur:
Kelompok-kelompok kekerabatan.
Yang dimaksud dalam kelompok kekerabatan adalah suatu kumpulan dari keluarga-batih yang merupakan satu kesatuan. Bentuk dari pada kelompok kekerabatan dalam masyarakat, mempunyai ciri paling sedikit lima unsur:
Suatu
sistem norma-norma yang mengatur kelakuan warga kelompok; mempunyai
suatu rasa kepribadian kelompok yang didasari oleh semua warganya;
aktivitas berkumpul warga kelompok secara berulang-ulang; suatu sistem
hak dan kewajiban yang mengatur interaksi antara warga kelompok; suatu
pimpinan atau pengurus yang mengorganisir kelompok; suatu sistem hak dan
kewajiban dari anggota terhadap harta produktif, konsumtif atau harta
pusaka.
Ada
bentuk kelompok kekerabatan dengan mengambil atau satu tokoh atau
keluarga yang masih hidup sebagai pusaka cakal-cakal. Bentuk lain ialah
hubungan kekerabatan diperhitungkan dengan mengambil seorang nenek
moyang tertentu sebagai pangkal keturunan. Selain itu ada bentuk
kelompok kekerabatan yang berdasarkan pada kaitan atau wilayah yang
mereka diami. Bentuk kelompok kekerabatan yang terakhir inilah
menimbulkan sebutan: orang Pahuluan dan orang Banjar. Mengenai orang
Pahuluan dapat lagi dibagi daerah-daerah yang lebih kecil seperti: orang
Kandangan, orang Barabai, orang Amuntai, orang Tapin dan sebagainya.
Keluarga Batih.
Keluarga Batih.
Dari
perkawinan terbentuklah suatu kelompok kekerabatan yang sering disebut
“keluarga inti”. Suatu keluarga batih terdiri dari seorang suami,
seorang atau beberapa orang istri dan anak-anak yang belum kawin dan
juga anak angkat atau anak tiri.
Keluarga Luas.
Keluarga luas selalu terdiri dari lebih dari sutu keluarga-batih, yang seluruhnya merupakan suatu kesatuan sosial yang erat dan biasanya hidup tinggal bersama dalam suatu rumah. Bentuk keluarga luas yang ada lebih banyak di daerah Kalimantan Selatan, ialah keluarga luas yang oxorilokal yang terdiri dari suatu keluarga-batih senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak wanita.
Keluarga Luas.
Keluarga luas selalu terdiri dari lebih dari sutu keluarga-batih, yang seluruhnya merupakan suatu kesatuan sosial yang erat dan biasanya hidup tinggal bersama dalam suatu rumah. Bentuk keluarga luas yang ada lebih banyak di daerah Kalimantan Selatan, ialah keluarga luas yang oxorilokal yang terdiri dari suatu keluarga-batih senior dengan keluarga-keluarga batih dari anak wanita.
Prinsip-prinsip
Keturunan. Pada umumnya di daerah Kalimantan Selatan dalam hal
perwalian menurut sistem patrilinear seperti dalam hal pernikahan maka
yang menjadi wali dari seorang wanita sebagai calon mempelai adalah
ayahnya. Jika tidak ada ayahnya maka saudara laik-lakinya dan
seterusnya. Demikian pula hal asbah jika almarhum ayahnya meninggalkan
anak, maka yang berhak menjadi asbah adalah anak laki-laki, jika tidak
ada maka saudara laki-laki almarhum, jika tidak ada ayah almarhum dan
saudara laki-laki almarhum juga tidak ada maka asbahnya mamarina
laki-laki dari almarhum dan seterusnya.
Tetapi
dalam hal lain seperti jual beli dan lapangan hukum perdata lainnya
berlaku sistem parental artinya kedua belah pihak mempunyai derajat yang
sama.
0 komentar:
Posting Komentar