Jumat, 12 Desember 2014

Kepemimpinan Adat Nagari Minangkabau


Suatu nagari di Minangkabau biasanya terdiri dari Taratak (perladangan) dan Jorong (dusun). Nagari ini didirikan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut adalah adanya daerah, pemimpin, rakyat, mesjid, lapangan, dan balairung sari (balai adat).
Di dalam nagari dikenal empat pucuk pimpinan (Basa ampek balai) yang bersifat informal. Diantara basa ampek balai adalah:
  • Penghulu: Pimpinan yang mengepalai suku dalam pemerintahan nagari;
  • Manti Adat: Menyampaikan perintah ke bawah dan aspirasi ke atas;
  • Malin Adat: Menangani masalah-masalah keamanan; dan
  • Duhalang: Menjamin dan menangani masalah-masalah keamanan.
Penghulu mengepalai para ninik mamak, datuk ninik, dan datuk andiko di dalam suatu nagari. Ia diangkat melalui musyawarah dan bertanggung jawab atas harga diri sukunya dalam nagari. Pentingnya kedudukan seorang penghulu dapat diibaratkan sebagai berikut:
Kayu rindang di tengah koto
Ureknya tampek baselo
Batangnya tampek basanda 
Dahannyo tampek bagantuang
Daunnya tampek berlinduang
Kedudukannya sendiri adalah “Digadangkan makanyo gadang”. Artinya, ia tidak besar melainkan dijadikan besar (diangkat) oleh kaumnya. Kerapatan adat nagari merupakan badan pimpinan adat tertinggi dalam nagari. Fungsi utama badan ini adalah memelihara adat kebiasaan berdasarkan kata mufakat. Adapun pimpinan adminstratif nagari adalah Wali Nagari. Dalam struktur kerapatan adat nagari, ia menjabat sebagai ketua.

0 komentar:

Posting Komentar