Museum
adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan, diabdikan untuk
kepentingan masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang
mengumpulkan, melestarikan, meneliti, mengkomunikasikan dan memamerkan
bukti-bukti bendawi manusia dan lingkungannya untuk tujuan studi,
penelitian dan kesenangan (International Council of Museums, 2006).
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1995, tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum, menyebutkan
bahwa museum adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan
dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, serta
alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian
kekayaan budaya bangsa.
Menurut
beberapa sumber mula-jadinya museum adalah diawali dari gedung
penyimpanan khazanah perbendaharaan kerajaan Kaisar Romawi atau para
Sultan di Timur Tengah. Ada juga yang menyebutkan bahwa museum berawal
dari kumpulan barang yang dibawa para musafir, peneliti, penyebar agama,
pedagang dan pejabat kompeni dari Eropa.
Menurut Moh Amir Sutaarga, gambaran perkembangan museum, dan Permuseuman (1997-1998) dapat dibuat ikhtisar singkatannya yaitu :
- Museum sebagai tempat kumpulan barang aneh.
- Museum pernah digunakan sebagai istilah kumpulan pengetahuan dalam bentuk karya tulis pada zaman ensiklopedis.
- Museum sebagai tempat koleksi realia bagi lembaga atau perkumpulan-perkumpulan ilmiah.
- Museum dan Istana setelah revolusi Perancis dibuka untuk umum dalam rangka demokratisasi ilmu dan kesenian.
- Museum menjadi urusan yang perlu ditangani pembinaan, pengarahan dan pengembangannya oleh pemerintah sebagai sarana pelaksanaan kebijakan politik di bidang kebudayaan.
Dalam
sejarahnya, museum mengalami perubahan dalam arti fungsi museumnya.
Dari fungsi awal sebagai gudang barang, tempat disimpan benda warisan
budaya yang bernilai luhur meluas fungsinya pada pemeliharaan,
pengawetan, penyajian atau pameran. Selanjutnya, fungsi museum diperluas
lagi sampai pada fungsi pendidikan dalam rangka untuk kepentingan umum.
Namun Demikian, walaupun terjadi perubahan dan perluasan fungsi museum,
tetapi hakekat pengertian museum itu tidak pernah berubah. Ciri ilmiah
dan kesenian, serta bersenang-senang tetap menjiwai arti museum sampai
saat ini.
Jenis Museum
Direktorat
Permuseuman pada tahun 1971 mengelompokkan museum-museum menurut jenis
koleksinya menjadi 3 jenis, yaitu museum umum, museum khusus, dan museum
lokal. Pengelompokkan itu diubah pada tahun 1975 menjadi museum umum,
museum khusus, dan museum pendidikan. Selanjutnya pada tahun 1980
pengelompokan itu disederhanakan menjadi museum umum dan museum khusus.
Museum umum dan museum khusus itu, berdasarkan tingkat nasional, museum
tingkat regional (propinsi), dan museum tingkat lokal
(kotamadya/kabupaten).
Dalam
kebijakannya Direktorat Permuseuman telah menetapkan 3 pilar utama yang
dijadikan kebijakan bagi permuseuman di Indonesia, yaitu :
- Mencerdaskan bangsa
- Kepribadian bangsa
- Ketahanan nasional dan wawasan nusantara
Jadi
apapun jenis museumnya, ketiga pilar utama itu harus dijadikan landasan
bagi penyelenggaraan dan pengelolaan museum dalam rangka mengelola
museumnya. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, maka 26 museum Negeri Propinsi diserahkan kepada
daerah dan semenjak itu Penyelenggaraan dan pengelolaanya ada pada
tanggung jawab Pemerintahan Daerah. Sementara Direktorat Permuseuman
diubah menjadi Direktorat Sejarah dan Museum di bawah Departemen
Pendidikan Nasional pada tahun 2000. Pada tahun 2001 Direktorat Sejarah
dan Museum diubah menjadi Direktorat Permuseuman. Pada tahun 2001 itu
juga Direktorat Permuseuman diubah menjadi Direktorat Purbakala dan
Permuseuman di bawah Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata. Pada
tahun 2003, Direktorat Purbakala Permuseuman diubah menjadi asisten
Deputi Urusan Kepurbakalaan dan Permuseuman di bawah Kementrian
Kebudayaan dan Pariwisata. Dan pada tahun 2005 Asisten Deputi Urusan
Kepurbakalaan dan Permuseuman diubah menjadi Direktorat Museum di bawah
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Jumlah
museum di Indonesia, pada masa sebelum kemerdekaan adalah 30 buah
museum. Kemudian pada akhir Pelita V (1994) jumlah museum itu bertambah
menjadi 262 buah museum. Data terakhir yang ada pada Direktorat Museum
(2008), jumlah museum yang ada di Indonesia mencapai 281 buah museum.
0 komentar:
Posting Komentar