Sabtu, 13 Desember 2014

Museum

Sebelum_Gedung_Merdeka_Sekarang_1377577407.jpg
Museum adalah lembaga permanen yang tidak mencari keuntungan, diabdikan untuk kepentingan masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, melestarikan, meneliti, mengkomunikasikan dan memamerkan bukti-bukti bendawi manusia dan lingkungannya untuk tujuan studi, penelitian dan kesenangan (International Council of Museums, 2006). Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1995, tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum, menyebutkan bahwa museum adalah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Menurut beberapa sumber mula-jadinya museum adalah diawali dari gedung penyimpanan khazanah perbendaharaan kerajaan Kaisar Romawi atau para Sultan di Timur Tengah. Ada juga yang menyebutkan bahwa museum berawal dari kumpulan barang yang dibawa para musafir, peneliti, penyebar agama, pedagang dan pejabat kompeni dari Eropa.
Menurut Moh Amir Sutaarga, gambaran perkembangan museum, dan Permuseuman (1997-1998) dapat dibuat ikhtisar singkatannya yaitu :
  1. Museum sebagai tempat kumpulan barang aneh.
  2. Museum pernah digunakan sebagai istilah kumpulan pengetahuan dalam bentuk karya tulis pada zaman ensiklopedis.
  3. Museum sebagai tempat koleksi realia bagi lembaga atau perkumpulan-perkumpulan ilmiah.
  4. Museum dan Istana setelah revolusi Perancis dibuka untuk umum dalam rangka demokratisasi ilmu dan kesenian.
  5. Museum menjadi urusan yang perlu ditangani pembinaan, pengarahan dan pengembangannya oleh pemerintah sebagai sarana pelaksanaan kebijakan politik di bidang kebudayaan.
Dalam sejarahnya, museum mengalami perubahan dalam arti fungsi museumnya. Dari fungsi awal sebagai gudang barang, tempat disimpan benda warisan budaya yang bernilai luhur meluas fungsinya pada pemeliharaan, pengawetan, penyajian atau pameran. Selanjutnya, fungsi museum diperluas lagi sampai pada fungsi pendidikan dalam rangka untuk kepentingan umum. Namun Demikian, walaupun terjadi perubahan dan perluasan fungsi museum, tetapi hakekat pengertian museum itu tidak pernah berubah. Ciri ilmiah dan kesenian, serta bersenang-senang tetap menjiwai arti museum sampai saat ini.
Jenis Museum
Direktorat Permuseuman pada tahun 1971 mengelompokkan museum-museum menurut jenis koleksinya menjadi 3 jenis, yaitu museum umum, museum khusus, dan museum lokal. Pengelompokkan itu diubah pada tahun 1975 menjadi museum umum, museum khusus, dan museum pendidikan. Selanjutnya pada tahun 1980 pengelompokan itu disederhanakan menjadi museum umum dan museum khusus. Museum umum dan museum khusus itu, berdasarkan tingkat nasional, museum tingkat regional (propinsi), dan museum tingkat lokal (kotamadya/kabupaten).
Dalam kebijakannya Direktorat Permuseuman telah menetapkan 3 pilar utama yang dijadikan kebijakan bagi permuseuman di Indonesia, yaitu :
  • Mencerdaskan bangsa
  • Kepribadian bangsa
  • Ketahanan nasional dan wawasan nusantara
Jadi apapun jenis museumnya, ketiga pilar utama itu harus dijadikan landasan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan museum dalam rangka mengelola museumnya. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka 26 museum Negeri Propinsi diserahkan kepada daerah dan semenjak itu Penyelenggaraan dan pengelolaanya ada pada tanggung jawab Pemerintahan Daerah. Sementara Direktorat Permuseuman diubah menjadi Direktorat Sejarah dan Museum di bawah Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2000. Pada tahun 2001 Direktorat Sejarah dan Museum diubah menjadi Direktorat Permuseuman. Pada tahun 2001 itu juga Direktorat Permuseuman diubah menjadi Direktorat Purbakala dan Permuseuman di bawah Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata. Pada tahun 2003, Direktorat Purbakala Permuseuman diubah menjadi asisten Deputi Urusan Kepurbakalaan dan Permuseuman di bawah Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. Dan pada tahun 2005 Asisten Deputi Urusan Kepurbakalaan dan Permuseuman diubah menjadi Direktorat Museum di bawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata.
Jumlah museum di Indonesia, pada masa sebelum kemerdekaan adalah 30 buah museum. Kemudian pada akhir Pelita V (1994) jumlah museum itu bertambah menjadi 262 buah museum. Data terakhir yang ada pada Direktorat Museum (2008), jumlah museum yang ada di Indonesia mencapai 281 buah museum.

0 komentar:

Posting Komentar