Jumat, 12 Desember 2014

Asal Muasal Padang

padang_1395389150.png
Tempat pemukiman pertama di kota Padang adalah perkampungan di pinggiran selatan Batang Arau (sekarang bernama Seberang Padang). Seperti kawasan rantau Minangkabau lain, pada awalnya kawasan daerah pesisir pantai barat Sumatera berada di bawah pengaruh Kerajaan Pagarruyung yang pusatnya ada di daerah Tanah Datar.
Kota Padang telah dikunjungi oleh pelaut Inggris pada tahun 1649, kemudian mulai berkembang sejak kehadiran VOC pada tahhun 1663, yang diiringi dengan migrasi penduduk Minangkabau dari kawasan luhak. Untuk memudahkan akses perdagangan dengan kawasan pedalaman Minangkabau, pada tahun 1668, VOC berhasil mengusir pengaruh Aceh dan menanamkan pengaruhnya di sepanjang pantai barat Sumatera. Pada tanggal 7 Agustus 1669, terjadi pergolakan masyarakat Pauh dan Kota Tangah melawan monopoli VOC, namun dapat diredam oleh VOC. Peristiwa ini dikemudian hari diabadikan sebagai tahun lahir kota Padang.
Pada tahun 1781 Inggris berhasil menguasai kota ini akibat rentetan perang Anglo-Belanda ke-4, namun kemudian dikembalikan ke VOC setelah ditandatanganinya perjanjian Paris tahun 1784. Kemudian di tahun 1795, kota Padang kembali diambil alih oleh Inggris.
Pada tahun 1837, pemerintah Hindia-Belanda menjadikan kota Padang sebagai pusat pemerintahan wilayah Gouvernement Sumatera’s Westkust yang meliputi Sumatera Barat dan Tapanuli. Selanjutnya kota ini menjadi daerah gemeente sejak 1 April 1906 setelah keluarnya ordonansi (Stbl. 1906 No.151) pada tanggal 1 Maret 1906.
Menjelang masuknya Jepang pada tanggal 17 Maret 1942, kota Padang ditinggalkan oleh Belanda. Bersamaan dengan itu, Soekarno sempat tertahan di kota ini dan ingin dibawa oleh Belanda ke Australia. Setelah Jepang dapat mengendalikan situasi, kota ini kemudian dijadikan sebagai kota administratif untuk urusan pembangunan dan pekerjaan umum.
Ketika awal pembentukan kota Padang sudah banyak terdapat bangunan yang dibangun oleh pemerintah colonial Hindia-Belanda, antara lain bekas Padangsche Spaarbank, Javaansche Bank, Geowehry & Co, dan Guntzel & Schumacher.

0 komentar:

Posting Komentar