Minggu, 14 Desember 2014

Bercocok Tanam Dan Pengelolahan Tanah


BERCOCOK TANAM DAN PENGELOLAAN TANAH ORANG MINAHASA

Dari sekian ragam mata pencaharian yang dijalani orang Minahasa sebagai sumber penghidupan, sektor pertanian merupakan yang paling memiliki sejarah panjang dan masih bertahan hingga hari ini. Dalam tradisi berocok tanam orang Minahasa, dikenal dua konsep pengolahan tanah pertanian, yakni menetap dan berpindah tempat. Konsep yang terakhir pada umumnya berlaku untuk pertanian ladang yang terletak di lereng-lerang perbukitan, yang kandungan zat hara tanahnya mudah terkikis.
Dalam bercocok tanam, orang Minahasa mengenal tiga jenis status tanah garapan. Pertama adalah tanah perorangan atau disebut tanah pasini, yang umunya didapat pemiliknya dalam bentuk warisan atau hasil pembelian. Terkadang, persengketaan terjadi di antara para pemilik tanah-tanah pribadi. Jika bukan karena huru-hara warisan, masalah lainnya adalah menyangkut sengketa batas tanah dalam satu lingkungan. Batas-batas tanah pasini sendiri biasanya ditandai dengan sejenis tanaman yang disebut tawaang.
Kedua adalah tanah komunal, yakni lahan pertanian yang penggunaannya diatur oleh tetua adat yang disebut Hukumtua, yang dalam perkembangannya diasosiasikan dengan kepala desa. Dan ketiga adalah tanah kalakeran, yakni tanah milik bersama dari suatu kelompok kerabat atau keluarga luas. Tanah tersebut dikelola secara bersama-sama oleh para anggota keluarga, dan jika luas tanah tidak mencukupi untuk seluruh anggota keluarga, maka pengelolaannya dilakukan secara bergiliran. Tanah yang menjadi objek pengelolaan bergiliran dalam suatu keluarga luas disebut tanah pataunen, yang berarti setiap anggota keluarga mengelola bergantian dalam rentang waktu satu tahun.
Dalam konsep pertanian orang Minahasa, keluarga inti merupakan sandaran utama dalam pengelolaan lahan pertanian. Para anggota keluarga umumnya bahu-membahu dalam menyukseskan usaha pertanian mereka. Akan tetapi jika tanah garapan terlalu luas untuk dikerjakan hanya oleh keluarga inti, maka pilihan lainnya adalah dengan mencari tenaga bantuan dari kerabat (keluarga luas). Kerjasama yang dijalin dalam pengelolaan bersama ini disebut sumawang.
Selain mengandalkan kerabat, pemilik tanah bisa juga meminta bantuan orang lain di luar keluarga, baik dengan sistem bayaran maupun bagi hasil yang dikenal dengan istilah tumoyo. Kemudian, orang Minahasa juga mengenal konsep saling berbalas bantuan atau ‘arisan tenaga’ dalam mengelola lahan pertanian mereka. Konsep tersebut disebut sebagai mapalus.
Sejumlah peralatan tradisional yang biasa mereka gunakan, di antaranya adalah pajeko (bajak), alat pengolah tanah yang ditarik oleh hewan ternak, yang umumnya sapi, kerbau, dan kuda. Alat-alat lainnya adalah pacol (cangkul), tembilang (sekop), dan masih banyak lagi.

0 komentar:

Posting Komentar