Bangka Belitung dalam Lintas Niaga
Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Babel) termasuk provinsi yang baru. Provinsi
ini ditetapkan sebagai provinsi ke-31 oleh Pemerintah Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tanggal 4 Desember
2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun
pengesahan terbentuknya dilakukan pada tanggal 9 Februari 2002.
Sebelumnya merupakan Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung bagian dari
Provinsi Sumatra Selatan.
Secara
administratif Provinsi Babel terdiri dari satu Pemerintah Kota
(Pangkalpinang), dan enam Pemerintah Kabupaten (Kabupaten Bangka, Bangka
Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur)
dengan ibukota provinsi Pangkalpinang. Wilayahya terdiri dari wilayah daratan dan wilayah laut dengan total luas wilayah mencapai 81.725,14 km². Luas daratan lebih kurang 16.424,14 km² atau 20,10% dari total wilayah, dan luas laut kurang lebih 65.301 km² atau 79,90% dari total wilayah Provinsi Kep. Babel.
Meskipun
merupakan provinsi baru di Indonesia, namun wilayah ini mempunyai
catatan sejarah yang cukup panjang. Panjangnya sejarah kepulauan ini
disebabkan karena letaknya di jalur perniagaan antara Selat Melaka dan
tempat-tempat lain di Pulau Jawa. Dapat dikatakan Bangka, Belitung, atau
pulau lain merupakan tempat persinggahan kapal-kapal niaga dari
berbagai tempat yang melalui perairan Selat Gaspar/Gelasa dalam
pelayarannya dari dan ke Laut Jawa.
Selat
Bangka yang memisahkan daratan Sumatra dan Bangka, pada masa lampau
merupakan selat yang sibuk dilalui oleh kapal-kapal dari dan ke
Śrīwijaya yang letaknya di Palembang. Pada masa ramainya perdagangan
timah, di tepi selat ini tumbuh kota Muntok di utara, dan kota Toboali
di ujung selatan Bangka.
0 komentar:
Posting Komentar