Selasa, 09 Desember 2014

Bangka Belitung dalam Lintas Niaga

Slide11_1408692370.jpg
Bangka Belitung dalam Lintas Niaga
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) termasuk provinsi yang baru. Provinsi ini ditetapkan sebagai provinsi ke-31 oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun pengesahan terbentuknya dilakukan pada tanggal 9 Februari 2002. Sebelumnya merupakan Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung bagian dari Provinsi Sumatra Selatan.
Secara administratif Provinsi Babel terdiri dari satu Pemerintah Kota (Pangkalpinang), dan enam Pemerintah Kabupaten (Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur) dengan ibukota provinsi Pangkalpinang. Wilayahya terdiri dari wilayah daratan dan wilayah laut dengan total luas wilayah mencapai 81.725,14 km². Luas daratan lebih kurang 16.424,14 km² atau 20,10% dari total wilayah, dan luas laut kurang lebih 65.301 km² atau 79,90% dari total wilayah Provinsi Kep. Babel.
Meskipun merupakan provinsi baru di Indonesia, namun wilayah ini mempunyai catatan sejarah yang cukup panjang. Panjangnya sejarah kepulauan ini disebabkan karena letaknya di jalur perniagaan antara Selat Melaka dan tempat-tempat lain di Pulau Jawa. Dapat dikatakan Bangka, Belitung, atau pulau lain merupakan tempat persinggahan kapal-kapal niaga dari berbagai tempat yang melalui perairan Selat Gaspar/Gelasa dalam pelayarannya dari dan ke Laut Jawa.
Selat Bangka yang memisahkan daratan Sumatra dan Bangka, pada masa lampau merupakan selat yang sibuk dilalui oleh kapal-kapal dari dan ke Śrīwijaya yang letaknya di Palembang. Pada masa ramainya perdagangan timah, di tepi selat ini tumbuh kota Muntok di utara, dan kota Toboali di ujung selatan Bangka.

0 komentar:

Posting Komentar