Rumah Adat Rantau Panjang
Rumah Adat Rantau Panjang
terletak di Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin,
Propinsi Jambi yang berada pada koordinat 01º51’04.86” LS dan
102º11’25.14” BT. Rumah Adat Rantau Panjang sampai saat ini masih
ditempati oleh pemiliknya yang bernama Aminah sehingga termasuk living
monument. Bangunan tersebut berdenah segi enam dengan ukuran 6,70 x
11,05 m dan menghadap ke utara. Bentuknya panggung yang ditopang oleh 24
buah tiang kayu. Dindingnya terbuat dari kayu, sedangkan atapnya dari
seng. Atap rumah berbentuk pelana yang meruncing pada kedua ujungnya.
Pada bagian ujung atap terdapat hiasan yang berupa ukiran terawangan
dengan motif daun. Ruangan yang terdapat di dalam rumah ini antara lain
beranda, ruang tamu, kamar untuk orang tua, kamar untuk anak yang telah
berkeluarga, kamar untuk anak gadis, dan dapur. Untuk mengatur
sirkulasi udara dan memperoleh cahaya maka dibuatlah jendela. Di atas
kamar tidur orang tua dan anak gadis di beri plafon yang berfungsi untuk
menyimpan peralatan rumah tangga.
Menurut sifatnya, hiasan yang terdapat pada Rumah Adat Rantau Panjang
dibedakan menjadi dua, yaitu hiasan yang bersifat dekoratif dan
konstruktif. Hiasan dekoratif berupa papan-papan ukiran dengan motif
sulur-suluran dan bunga yang ditempelkan pada papan bagian atas dinding
kamar dan pada papan di atas jendela kamar, serta pada bagian ujung
bubungan atap. Sementara, hiasan yang bersifat konstruktif dipahatkan
pada bagian ujung gelagar, bagian ujung kuda-kuda konsol di bawah atap,
serta papan dinding di bagian muka rumah. Motif hias yang digunakan
adalah bunga-bungaan, sulur-suluran, dan dedaunan. Perkakas rumah tangga
yang masih ada dan tergolong kuno adalah cetakan bandul jala dari bahan
kuningan beserta wadahnya yang terbuat dari anyaman rotan, talam yang
berdiameter 50 cm terbuat dari kuningan yang berhiaskan motif
sulur-suluran pada bagian tepi dan tengahnya, sebuah gong perunggu, dan 9
buah guci keramik yang berasal dari masa Dinasti Ming dan Ching.
0 komentar:
Posting Komentar