Sabtu, 13 Desember 2014

Upacara Wor Suku Biak


MEMOHON, MENGUNDANG, DAN MEMINTA PERLINDUNGAN DARI PENGUASA ALAM SEMESTA

Dalam agama tradisional orang Biak, Wor merupakan suatu kewajiban yang harus diselenggarakan oleh setiap keluarga batih/inti mereka. Wor mempunyai dua arti, yaitu sebagai upacara adat (upacara tradisional), sebagai nyanyian adat. Sebagai upacara adat, Wor merupakan upacara untuk memohon, mengundang atau meminta perlindungan dari penguasa alam semesta.
Wor diselenggarakan setiap keluarga batih/inti dengan melibatkan kerabat suami istri yang bertujuan memohon atau meminta kepada penguasa agar melindungi anak-anak mereka yang hidup di dunia. Oleh karena itu, Wor dilakukan dalam lingkaran hidup (life cycle rites) orang Biak, yaitu dilakukan untuk mengiringi pertumbuhan fisik anak dari sejak anak dalam kandungan ibu, lahir, hingga pada masa tua dan kematian.
Wor merupakan suatu upacara yang sangat sakral. Dikatakan sakral karena Wor berhubungan erat dengan kepercayaan tradisional mereka. Dalam Wor mereka selalu berhubungan atau berkomunikasi dengan Manggundi  (penguasa tertinggi) yang mereka sembah. Selain itu, mereka percaya bahwa dalam  penyelenggaraan Wor melibatkan orang hidup dan yang mati, artinya mengikut-sertakan arwah-arwah nenek moyang dan kerabat-kerabat mereka yang telah meninggal dunia.
Hal demikian dapat diketahui dalam ucapan orang tua mereka yang mengemukakan, bahwa  “ngo wor ba ido nari ngo mar”. Ucapan ini mengandung makna yang sangat penting dalam kehidupan orang Biak, karena wor mempunyai hubungan erat dengan objek-objek yang mereka sembah, seperti Manggundi, karwar (arwah-arwah), roh-roh halus lainnya, serta sesama kerabatnya yang dianggap masih hidup dalam alam tidak nyata.
Wor menjadi suatu kewajiban bagi setiap keluarga batih/inti orang Biak sehingga apabila tidak dilakukannya, akan mengakibatkan ketidakstabilan dalam kehidupan keluarga mereka, yaitu akan mendatangkan gangguan atau penyakit bagi keluarga yang lalai melakukannya. Selain itu, Wor orang Biak mempunyai beberapa fungsi:
  1. merupakan suatu sarana untuk mendekatkan diri kepada penguasa/Manggundi
  2. sarana untuk mengatasi krisis
  3. sarana untuk pengendalian sosial
  4. sarana untuk mempererat hubungan sosial antara kerabat yang sudah ada
  5. mengikat solidaritas dalam kelompok dalam hal memupuk rasa kebersamaan hidup kelompok orang Biak.
Wor dalam lingkaran hidup Orang Biak, terdiri atas 17 jenis yang dibagi dua; (a) 12 Wor siklus hidup; dan (b) lima Wor insidental. Terdapat beberapa tahap dalam penyelenggaraan Wor. Pertama, Wor dilakukan pada masa (fafisu) Awow (janin). Pada masa ini, orang tuanya melakukannya
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam Wor lingkaran hidup orang Biak terdiri atas tiga kegiatan, yaitu Fanfan (memberi makanan) dan Munsasu (membayar kembali), Ararem (mas kawin), Tari dan Nyanyi.
Kegiatan Fanfan dan munsasu merupakan suatu kegiatan yang tidak bisa lepas dari Wor terutama wor siklus/daur hidup. Kegiatan ini sangat menentukan wibawa atau status seseorang atau  keret (klen) dalam suatu kelompok komunitas. Fafan adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan kerabat suami terhadap pihak keluarga dan kerabat isteri dalam proses Wor, yaitu keluarga suami dan kerabatnya memberi bahan makanan kepada keluarga dan kerabat istri berupa sagu tuman, umbi-umbian hasil kebun, dan hasil penangkapan ikan sebelum upacara diselenggarakannya Wor.  
Munsasu adalah kegiatan yang dilakukan oleh keluarga dan kerabat istri untuk membayar bahan-bahan makanan yang telah diterima sebelum penyelenggaraan Wor. Munsasu dilakukan pada saat upacara puncak dilakukan. Alat bayarnya menggunakan samfar (gelang terbuat dari siput/kerang), sarak (gelang terbuat dari perak), dan ben (piring porselin cina). Pada kegiatan Fanfan dan munsasu terlihat apa yang dikemukakan oleh Malinowski dan Marcel Mauss pada masyarakat Melanesia di Trobian, Samoa, dan Fiji, yaitu tentang resiprositas atau sistem tukar-menukar pemberian yang melibatkan kelompok-kelompok dan masyarakat-masyarakat yang bersangkutan secara keseluruhan.
Ararem adalah harta maskawin yang harus diberikan oleh pihak calon suami kepada pihak calon istri sebelum Wor farbakbuk (upacara kawin) diselenggrakan. Kegiatan pemberian maskawin ini merupakan suatu kegiatan yang melibatkan semua kerabat dari calon suami, dan sebaliknya mereka (keret/kerabat calon istri) yang menerima mas kawin juga memperhatikan secara baik siapa yang berhak menerima mas kawin.
Menurut keyakinan mereka, apabila ada anggota keluarga yang lalai dalam memperhatikan kewajiban-kewajiban tersebut, anggota keluarga tersebut akan mendapat sanksi dari Manggundi dan arwah-arwah nenek moyang mereka. Selain itu, karena harta maskawin adalah pengganti seorang wanita, maka posisi letak harta maskawin secara tradisonal merupakan simbol dari seorang wanita.
Tari dan Nyanyi, merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari Wor, karena tari dan nyanyi dalam wor merupakan media penyampaian maksud dan tujuan dari Wor yang bersifat relegius itu. Misalnya syair dari nanyian adat (wor) berisi permohonan atau ucapan syukur kepada Manggundi dan arwah-arwah nenek moyang. Selain itu, tari dan nyanyi juga menunjukkan kehebatan suatu keluarga batih atau suatu keret (klen).
Keramaian dan suguhan-suguhan berupa makanan dan hiburan-hiburan pada pelaksanaan wor sangat menentukan status seseorang, suatu keluarga batih atau suatu keret dalam kelompok komunitas.

0 komentar:

Posting Komentar