Traktat London
Pada
tanggal 17 Maret 1824, di London, antara Kerajaan Britania Raya dan
Kerajaan Belanda mentandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang
juga dikenal dengan Perjanjian London atau Traktat London.
Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan
akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814. Belanda diwakili
oleh Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili
oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn. Perjanjian ini
menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah
pada British India, Ceylon (Sri Langka) dan Indonesia. Masing-masing
negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan, antara lain:
- Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.
-
Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak
mengikutsertakan/membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.
- Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.
-
Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau
perlindungan bagi pembajak atau mengijinkan penjualan dari barang-barang
bajakan.
-
Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru
di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing
di Eropa.
Pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini, mengikutsertakan:
- Belanda menyerahkan semua perusahaan/bangunan yang telah didirikan pada wilayah India dan hak yang berkaitan dengan mereka.
-
Belanda menyerahkan kota dan benteng Malaka serta setuju untuk tidak
membuka kantor perwakilan di semenanjung Melayu atau membuat perjanjian
dengan penguasanya.
- Belanda menarik mundur posisinya dari Pulau Singapura.
- Britania meminta untuk diberikan akses perdagangan dengan kepulauan Maluku, terutama dengan Ambon, Banda dan Ternate.
-
Britania menyerahkan kantor dagang di Bengkulu (Fort Marlborough) dan
seluruh kepemilikannya di Pulau Sumatera kepada Belanda dan tidak akan
mendirikan kantor perwakilan di Pulau Sumatera atau membuat perjanjian
dengan penguasanya.
- Britania menarik mundur dari pendudukan pulau Billiton dan menyerahkan kepada Belanda.
-
Britania setuju untuk tidak mendirikan kantor perwakilan di kepulauan
Karimun atau di pulau-pulau Batam, Bintan, Lingin, atau pulau-pulau lain
yang terletak di sebelah selatan selat Singapura atau membuat
perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah.
Perjanjian tersebut disahkan pada tanggal 30 April 1824 oleh Britania dan tanggal 2 Juni 1824 oleh pihak Belanda.
0 komentar:
Posting Komentar