POLA KEPEMIMPINAN DAN ORGANISASI SOSIAL SUKU ASMAT
Di
 setiap kampung yang didirikan di wilayah masyarakat Asmat, terdapat 
satu rumah panjang yang merupakan semacam balai desa dimana para warga 
kampung berkumpul membicarakan masalah-masalah yang menyangkut 
kepentingan seluruh warga. Rumah panjang ini merupakan cerminan 
kehidupan mereka di masa lampau. Rumah panjang dauhulunya berfungsi 
sebagai rumah bujang, atau Je dalam bahasa Asmat, dimana kaum pria 
membicarakan dan merembukan penyerangan serta pengayauan kepala.
Rumah
 bujang terdiri 2 bagian utama yang tiap bagian dinamakan aipmu, yang 
dimana masing-masingnya dipimpin oleh kepala aipmu. Sedangkan 
kepemimpinan Je secara keseluruhan dipimpin oleh kepala Je. Kepala Je 
adalah orang yang diakui kekuasaannya berdasarkan kemampuan-kemampuan 
yang menonjol. Kedudukan kepala Je, tidak harus diberikan kepada orang 
yang paling tua, sehingga mungkin ada kekosongan pimpinan sebelum kepala
 baru terpilih.
Seringkali
 kepala Aipmu adalah kepala perang juga. Dia adalah orang yang mampu 
mengatur dan merencanakan strategi-strategi penyerangan secara 
besar-besaran dan meliputi satu kampung. Untuk dapat menggerakkan 
rakyatnya maka kekerasan merupakan sifat utama dan sifat itulah yang 
membantu dalam mempertahankan kekuasaannya. Kepala Aipmu dipilih 
berdasarkan kepribadian dan keberhasilannya.
Umur
 juga merupakan faktor penting. Pada umumnya, orang-orang muda belum 
mempunyai bobot bila mereka belum berkeluarga dan membuktikan 
keberaniannya dalam berperang. Dalam hal-hal tertentu , peranan pimpinan
 adat dapat dijalankan orang-orang yang ahli dalam berbagai lapangan. 
Misalnya, ahli bidang keagamaan memimpin upacara keagamaan, ahli 
menyanyi dan menabuh tifa berperan dalam upacara adat, bahkan ahli 
kebatinan adakalanya memimpin suatu upacara. Ada ahli lain yang sering 
dianggap lebih terhormat dibandingkan para pemimpin lainnya oleh 
masyarakat Asmat, yaitu seniman pahat patung (wow-ipits).
Berbeda
 degan pola tradisional, pola kepemimpinan dan kekuasaan saat ini tidak 
berada pada satu orang secara pribadi saja. Kepala desa, di dalam 
penyelenggaraan ketertiban hukum dibantu oleh beberapa orang pembantu. 
Kepala desa dan pembantu-pembantunya juga bertanggungjawab atas 
pemeliharaan kebersihan kampung, pemeliharaan jalan-jalan dan juga 
menjaga agar warga desa memelihara rumahnya dengan sebaik-baiknya. 
Umumnya, jabatan kepala desa ini diserahkan kepada orang muda yang telah
 mendapat sedikit pendidikan dari misi agama pada akhir lima puluhan.
Di
 dalam tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh seorang asisten kepala desa 
yang biasanya adalah seorang yang sudah berumur dan dihormati oleh warga
 desa. Di samping itu, terdapat seorang kepala distrik yang membawahi 
para ”polisi” desa yang mengatur hansip setempat. Kepala distrik inilah 
yang memutuskan hukuman apabila terjadi pelanggaran yang cukup serius. 
Tampak adanya suatu pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan 
pemerintahan desa. Di satu pihak, terdapat kepala desa beserta 
pembantu-pembantunya dan di pihak lain terdapat kepala distrik yang 
menangani pelangaran-pelanggaran khusus.
0 komentar:
Posting Komentar