Sabtu, 13 Desember 2014

Cagar Budaya

c.borobudur1_1379402241.JPG
Terdapat berbagai definisi dan istilah untuk obyek yang dilestarikan. Berikut ini merupakan kumpulan definisi dari berbagai sumber.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dikenal istilah Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Candi Angsa - Prambanan
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Candi Apit - Prambanan
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Dalam Perda DKI 9/1999 bangunan Cagar Budaya adalah benda/obyek bangunan/lingkungan yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya.

UNESCO mendefinisikan kawasan bersejarah adalah sebagai berikut :
Group of buildings : Group of separate or connected buildings, which because of their architecture, their homogeneity ar their place in landscape, are of outstanding universal value from the point of view of history, art or science” (UNESCO dalam “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage” 1987).
 
Candi Kelir - Prambanan
Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Kawasan Cagar Budaya dapat berupa suatu situs lansekap dengan monumen benda bersejarah tapi juga dapat berupa sekumpulan bangunan. Sekumpulan bangunan ini dapat berupa kompleks dengan fungsi beragam atau sejenis. Kawasan pemugaran dapat berupa juga perumahan maupun kawasan dengan tipologi fungsi lain seperti kawasan perkantoran dan perdagangan, kawasan pergudangan dan kawasan campuran lainnya.
Menurut Undang-Undang RI No.11 2010 yang disebut dengan Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Dalam mempertahankan Cagar Budaya dilakukan upaya Pengelolaan yang pengertiannya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Candi Nandi - Prambanan
Menurut Martokusumo (2005), Bentuk kegiatan Pelestarian :
  • Konservasi
Pemugaran/dinamik, aktif.
  • Preservasi
Pelestarian/statis, pasif.
  • Rekonstruksi
Upaya untuk mengembalikan keadaan sebuah obyek bangunan, fabric, kawasan, yang telah hilang atau hancur kepada kondisi awal.
  • Restorasi
Upaya mengembalikan sebuah bangunan atau kawasan kepada kondisi asli, sejauh yang diketahui dengan menghilangkan penambahan baru atau membuat elemen eksisting tanpa adanya penggunaan bahan baru.
  • Renovasi
Upaya mengubah sebagian atau beberapa bagian bangunan tua terutama bagian interior, agar bangunan tersebut dapat diadaptasikan untuk mengakomodasikan fungsi atau kegiatan baru, tanpa menimbulkan perubahan yang berarti bagi keutuhan struktur maupun fasade bangunan tersebut.
  • Rehabilitasi
Upaya mengembalikan kondisi obyek, bangunan atau kawasan hingga dapt berfungsi kembali dengan baik.
  • Gentrifikasi
Proses perubahan struktur komunitas urban yang dapat berarti relokasi penduduk sebagai dampak dari kegiatan peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial dan ekonomi.
  • Revitalisasi
Upaya menghidupkan kembali sebuah distrik suatu kawasan kota yang telah mengalami degradasi, melalui intervensi ekonomi, sosial dan fisik.

Tujuan Pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah :
  • Menurut Undang-Undang RI No.11 tahun 2010 Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
  • Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
  • Memperkuat kepribadian bangsa.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat Internasional.
Sedangkan Menurut Perda 9/1999 DKI Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan :
  • Mempertahankan dan memulihkan keaslian lingkungan dan bangunan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
  • Melindungi dan memelihara lingkungan dan bangunan Cagar Budaya dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses alam.
  • Mewujudkan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif kota Jakarta, sebagai Ibukota Negara, Kota Jasa dan daerah tujuan wisata.

0 komentar:

Posting Komentar