Terdapat
berbagai definisi dan istilah untuk obyek yang dilestarikan. Berikut
ini merupakan kumpulan definisi dari berbagai sumber.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya dikenal istilah Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar
Budaya.
Cagar Budaya
adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan
Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses
penetapan.
Candi Angsa - Prambanan
Benda Cagar Budaya
adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun
tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya,
atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan
sejarah perkembangan manusia.
Bangunan Cagar Budaya
adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak
berdinding, dan beratap.
Struktur Cagar Budaya
adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda
buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu
dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya
adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar
Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa
lalu.
Candi Apit - Prambanan
Kawasan Cagar Budaya
adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau
lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang
yang khas.
Dalam
Perda DKI 9/1999 bangunan Cagar Budaya adalah benda/obyek
bangunan/lingkungan yang dilindungi dan ditetapkan berdasarkan kriteria
nilai sejarah, umur, keaslian, kelangkaan, landmark/tengaran dan nilai arsitekturnya.
UNESCO mendefinisikan kawasan bersejarah adalah sebagai berikut :
“Group
of buildings : Group of separate or connected buildings, which because
of their architecture, their homogeneity ar their place in landscape,
are of outstanding universal value from the point of view of history,
art or science” (UNESCO dalam “Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage” 1987).
Candi Kelir - Prambanan
Dari
berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian Kawasan
Cagar Budaya dapat berupa suatu situs lansekap dengan monumen benda
bersejarah tapi juga dapat berupa sekumpulan bangunan. Sekumpulan
bangunan ini dapat berupa kompleks dengan fungsi beragam atau sejenis.
Kawasan pemugaran dapat berupa juga perumahan maupun kawasan dengan
tipologi fungsi lain seperti kawasan perkantoran dan perdagangan,
kawasan pergudangan dan kawasan campuran lainnya.
Menurut
Undang-Undang RI No.11 2010 yang disebut dengan Pelestarian adalah
upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya
dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Dalam
mempertahankan Cagar Budaya dilakukan upaya Pengelolaan yang
pengertiannya adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Candi Nandi - Prambanan
Menurut Martokusumo (2005), Bentuk kegiatan Pelestarian :
- Konservasi
Pemugaran/dinamik, aktif.
- Preservasi
Pelestarian/statis, pasif.
- Rekonstruksi
Upaya untuk mengembalikan keadaan sebuah obyek bangunan, fabric, kawasan, yang telah hilang atau hancur kepada kondisi awal.
- Restorasi
Upaya
mengembalikan sebuah bangunan atau kawasan kepada kondisi asli, sejauh
yang diketahui dengan menghilangkan penambahan baru atau membuat elemen
eksisting tanpa adanya penggunaan bahan baru.
- Renovasi
Upaya
mengubah sebagian atau beberapa bagian bangunan tua terutama bagian
interior, agar bangunan tersebut dapat diadaptasikan untuk
mengakomodasikan fungsi atau kegiatan baru, tanpa menimbulkan perubahan
yang berarti bagi keutuhan struktur maupun fasade bangunan tersebut.
- Rehabilitasi
Upaya mengembalikan kondisi obyek, bangunan atau kawasan hingga dapt berfungsi kembali dengan baik.
- Gentrifikasi
Proses
perubahan struktur komunitas urban yang dapat berarti relokasi penduduk
sebagai dampak dari kegiatan peningkatan kualitas lingkungan fisik,
sosial dan ekonomi.
- Revitalisasi
Upaya
menghidupkan kembali sebuah distrik suatu kawasan kota yang telah
mengalami degradasi, melalui intervensi ekonomi, sosial dan fisik.
Tujuan Pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah :
- Menurut Undang-Undang RI No.11 tahun 2010 Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
- Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
- Memperkuat kepribadian bangsa.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat Internasional.
Sedangkan
Menurut Perda 9/1999 DKI Pelestarian dan pemanfaatan lingkungan dan
bangunan Cagar Budaya yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan :
- Mempertahankan dan memulihkan keaslian lingkungan dan bangunan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
- Melindungi dan memelihara lingkungan dan bangunan Cagar Budaya dari kerusakan dan kemusnahan baik karena tindakan manusia maupun proses alam.
- Mewujudkan lingkungan dan bangunan Cagar Budaya sebagai kekayaan budaya untuk dikelola, dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan citra positif kota Jakarta, sebagai Ibukota Negara, Kota Jasa dan daerah tujuan wisata.
0 komentar:
Posting Komentar