Kamis, 11 Desember 2014

Pancasila

garuda__1407296852.jpg
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan ideologi dalam berbangsa dan bernegara, tidak hanya sekedar mencakup lima butir prinsip yang dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945, namun menjadi karakter dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai historis, filosofis, dan kultural yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Asal Mula Pancasila
1. Causa Materialis
Asal mula bahan: adat istiadat, kebudayaan, dan agama-agamanya.
2. Causa Formalis
Asal mula bentuk atau bangun, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai pembentuk negara, BPUPKI sebagai asal mula bentuk atau bangun dan asal mula tujuan (formalis) Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara
3. Sambungan Causa Formalis dan Causa Finalis
Penyusunan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila.
4. Causa Efisien
Asal mula karya, menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara.

Landasan Pendidikan Pancasila:
1. Landasan Filosofis
Filsafat Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional yang juga dilandasi oleh UUD 1945. Pancasila melandasi hukum, kegiatan operasional termasuk pendidikan.
2. Landasan Kultural
Landasan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya Indonesia seperti gotong-royong, persatuan dan kesatuan, toleransi beragama.
3. Landasan Historis
Landasan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, karakter dan kepribadian tetap berpegang teguh pada Pancasila.

Tinjauan Pancasila dari Berbagai Segi
1. Etimologis
Asal kata Pancasila adalah Pancasyila dari bahasa Sansekerta yang memiliki dua macam arti, yaitu Pancasyila yang berarti lima dasar dan Pancasyiila yang berarti lima aturan tingkah laku yang penting.

2. Historis
Catatan sejarah Buddha telah mengenal istilah sila, artinya moralitas dan berkembang pada masyarakat yang memeluk agama Buddha. Fungsi sila tersebut adalah mencegah manusia berbuat keburukan, seperti menghindari membunuh, menghindari mencuri, menghindari berkata bohong dan seterusnya. Pengertian Pancasila pun berkembang dalam kesusasteraan masa kejayaan Majapahit, dalam kitab Negarakrtagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365, makna pelaksanaan kesusilaan ada lima ketentuan (larangan) yaitu:
- Tidak boleh melakukan kekerasan
- Tidak boleh mencuri
- Tidak boleh berjiwa dengki
- Tidak boleh berbohong
- Tidak boleh mabuk-mabukan
Setelah Majapahit runtuh, di masyarakat Jawa dikenal istilah Mo Lima atau Lima M yaitu ora keno mateni, maling, madon, madat, lan main (dilarang membunuh, mencuri, main perempuan, menghisap candu/morfin (narkoba dan berjudi)).

3. Istilah Resmi
Pancasila adalah “Lima Dasar” yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada Sidang Pertama BPUPKI hari terakhir tanggal 1 Juni 1945.

4. Yuridis
Segi yuridis (hukum) adalah pengertian Pancasila  yang perumusannya tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Hakikat Nilai Sila-Sila Pancasila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan terhadap Tuhan YME merupakan landasan bahwa Indonesia adalah negara beragama, yang mengandung hukum positif bagi seluruh rakyat namun tetap menghargai perbedaan agama dan tidak dibenarkan mencampuri urusan akidah agama apapun.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia dengan akal budinya mampu menyadari nilai dan norma. Adil mengandung arti bahwa tindakan yang dilakukan didasarkan atas norma-norma objektif. Beradab berasal dari kata adab, berarti kebudayaan yang mencakup kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungannya dengan sesama, alam, dan Sang Pencipta.
Persatuan Indonesia
Utuh dan tidak terpecah-belah merupakan makna sila ketiga, yang merupakan adaptasi dari bhineka tunggal ika meliputi wilayah, sumber daya alam, dan sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang berdaulat. Kebijaksanaan mengandung arti penggunaan pikiran yang mempertimbangkan persatuan, kesatuan bangsa dan kepentingan rakyat. Permusyawaratan, adalah tata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk mencapai kesepakatan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat). Perwakilan, yaitu sistem dalam arti tata cara (prosedur) rakyat agar turut serta dalam mengambil bagian kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan yang berlaku dalam masyarakat di seluruh aspek baik material maupun spiritual dapat disebut keadilan sosial. Setiap bangsa Indonesia harus mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Dengan mengetahui dan mempelajari sejarah beserta hakikat Pancasila, diharapkan nilai-nilai luhur dalam berbangsa dan bernegara tidak akan hilang ditelan zaman.

0 komentar:

Posting Komentar