Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia dan ideologi dalam berbangsa dan
bernegara, tidak hanya sekedar mencakup lima butir prinsip yang
dicetuskan pada tanggal 1 Juni 1945, namun menjadi karakter dan jati
diri bangsa Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai historis,
filosofis, dan kultural yang dapat diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Asal Mula Pancasila 1. Causa Materialis Asal mula bahan: adat istiadat, kebudayaan, dan agama-agamanya. 2. Causa Formalis Asal
mula bentuk atau bangun, Bung Karno dan Bung Hatta sebagai pembentuk
negara, BPUPKI sebagai asal mula bentuk atau bangun dan asal mula tujuan
(formalis) Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara 3. Sambungan Causa Formalis dan Causa Finalis Penyusunan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila. 4. Causa Efisien Asal mula karya, menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat negara.
Landasan Pendidikan Pancasila: 1. Landasan Filosofis Filsafat
Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional yang juga dilandasi
oleh UUD 1945. Pancasila melandasi hukum, kegiatan operasional termasuk
pendidikan. 2. Landasan Kultural Landasan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya Indonesia seperti gotong-royong, persatuan dan kesatuan, toleransi beragama. 3. Landasan Historis Landasan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, karakter dan kepribadian tetap berpegang teguh pada Pancasila.
Tinjauan Pancasila dari Berbagai Segi 1. Etimologis Asal kata Pancasila adalah Pancasyila dari bahasa Sansekerta yang memiliki dua macam arti, yaitu Pancasyila yang berarti lima dasar dan Pancasyiila yang berarti lima aturan tingkah laku yang penting.
2. Historis Catatan
sejarah Buddha telah mengenal istilah sila, artinya moralitas dan
berkembang pada masyarakat yang memeluk agama Buddha. Fungsi sila
tersebut adalah mencegah manusia berbuat keburukan, seperti menghindari
membunuh, menghindari mencuri, menghindari berkata bohong dan
seterusnya. Pengertian Pancasila pun berkembang dalam kesusasteraan masa
kejayaan Majapahit, dalam kitab Negarakrtagama karangan Mpu Prapanca
tahun 1365, makna pelaksanaan kesusilaan ada lima ketentuan (larangan)
yaitu: - Tidak boleh melakukan kekerasan - Tidak boleh mencuri - Tidak boleh berjiwa dengki - Tidak boleh berbohong - Tidak boleh mabuk-mabukan Setelah Majapahit runtuh, di masyarakat Jawa dikenal istilah Mo Lima atau Lima M yaitu ora keno mateni, maling, madon, madat, lan main (dilarang membunuh, mencuri, main perempuan, menghisap candu/morfin (narkoba dan berjudi)).
3. Istilah Resmi Pancasila adalah “Lima Dasar” yang diusulkan oleh Ir. Soekarno pada Sidang Pertama BPUPKI hari terakhir tanggal 1 Juni 1945.
4. Yuridis Segi yuridis (hukum) adalah pengertian Pancasila yang perumusannya tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Hakikat Nilai Sila-Sila Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa Keyakinan
terhadap Tuhan YME merupakan landasan bahwa Indonesia adalah negara
beragama, yang mengandung hukum positif bagi seluruh rakyat namun tetap
menghargai perbedaan agama dan tidak dibenarkan mencampuri urusan akidah
agama apapun. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Manusia
dengan akal budinya mampu menyadari nilai dan norma. Adil mengandung
arti bahwa tindakan yang dilakukan didasarkan atas norma-norma objektif.
Beradab berasal dari kata adab, berarti kebudayaan yang mencakup
kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungannya dengan sesama,
alam, dan Sang Pencipta. Persatuan Indonesia Utuh
dan tidak terpecah-belah merupakan makna sila ketiga, yang merupakan
adaptasi dari bhineka tunggal ika meliputi wilayah, sumber daya alam,
dan sumber daya manusia dalam kesatuan yang utuh. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat yang berdaulat. Kebijaksanaan
mengandung arti penggunaan pikiran yang mempertimbangkan persatuan,
kesatuan bangsa dan kepentingan rakyat. Permusyawaratan, adalah tata
cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk mencapai kesepakatan
berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat). Perwakilan, yaitu sistem dalam
arti tata cara (prosedur) rakyat agar turut serta dalam mengambil
bagian kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan
yang berlaku dalam masyarakat di seluruh aspek baik material maupun
spiritual dapat disebut keadilan sosial. Setiap bangsa Indonesia harus
mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial,
ekonomi, dan kebudayaan. Dengan
mengetahui dan mempelajari sejarah beserta hakikat Pancasila,
diharapkan nilai-nilai luhur dalam berbangsa dan bernegara tidak akan
hilang ditelan zaman.
Curhat Pendek - Itu Susu?
-
Ketika kamu memiliki banyak pengalaman, melihat banyak hal yang terjadi di
dunia maka biasanya semakin sulit kamu untuk terkejut pada sesuatu yang
tida...
0 komentar:
Posting Komentar