Rumah Pemotongan Hewan terletak
di Jalan Pegirian no. 258, kelurahan Sidotopo, kecamatan Semampir,
Surabaya Jawa Timur. Luas lahan nya 15480 m² dan luas bangunannya
5241,13 m². Rumah potong hewan didirikan oleh Pemerintah Kota (Gemeente)
Surabaya untuk memenuhi kebutuhan akan daging masyarakat Surabaya yang
semakin lama semakin banyak.
Pada awalnya Rumah Pemotongan Hewan bernama “abbatoir”. Di tahun 1948 berubah menjadi “slach plats”
atau pembantaian yang dimiliki oleh Gedele Geer Recomba Karasidenan
Soerabaia. Kemudian tahun 1969 menjadi Pemerintah Dinas Pembantaian, dan
sejak tahun 1982 menjadi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.
Rumah Pemotongan Hewan terdiri
dari bangunan kantor, rumah potong sapi, rumah potong kambing, rumah
potong babi, ruang karantina sapi, ruang, ruang pelayuan, kandang sapi,
kandang babi, dan tempat jemur rumen. Ruang potong sapi, kambing, dan
babi, serta ruang pelayuan merupakan bangunan tinggi dengan atap
bersusun.
Sepanjang
dinding samping bagian atas merupakan ventilasi udara. Begitu juga
dinding depan dan belakang juga memiliki banyak jendela. Pintu masuk
masing-masing bangunan berada di kedua ujung bangunan. Bagian dalam
merupakan ruang tanpa sekat yang dilengkapi dengan peralatan untuk
memotong dan mengangkut daging.
Kantor Rumah Pemotongan Hewan bergaya
kolonial dengan atap tinggi dan tampak depan simetri. Bagian belakang
diubah dengan menambah 1 lantai sehingga menjadi 2 lantai. Sementara
itu, kandang sapi maupun babi merupakan bangunan bangsal panjang dengan
atap bersusun yang terbuat dari cor beton. Bangunan ini tidak memiliki
dinding. Seluruh lantai gedung menggunakan teraso.
0 komentar:
Posting Komentar